Korupsi Izin Tambang Kotawaringin Timur
Kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga membuat negara merugi dalam jumlah besar, yakni Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.
Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang terjadi pada 2004 silam juga membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Mahfud Sebut Kemungkinan Masa Kerja Satgas BLBI Akan Diperpanjang
Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dikutip dari Kompas.id (4/1/2023), hasil audit BPK pada Juli 2022 menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.
Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.
Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya
Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar.
Selain itu, negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistematik.
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Sari Hardiyanto)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun.
Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah kerugian negara yang fantastis.
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Presiden PKS: Pencapresan Anies Jalan Terus, Koalisi Perubahan Solid
Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter 1997. Kala itu, puluhan bank kolaps akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dollar AS ambruk.
Dilansir dari Kompas TV (1/4/2024), Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps.
Namun, dana itu tidak dikembalikan. Hasil audit BPK pada Agustus 2000 menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun akibat kasus tersebut.
Pada 2007, Kejagung membentuk tim khusus penanganan BLBI. Namun, penyelidikan perkara yang salah satunya melibatkan Sjamsul Nursalim ini dihentikan pada 2008.
Baca juga: Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2
Kejagung mengakui kerugian negara, tapi tidak menganggap adanya tindakan melawan hukum.
Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) BLBI dibentuk pada 2021 untuk menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun.
Dana lain telah dibayar oleh para kreditor. Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai keberhasilan Satgas BLBI menagih semua kerugian negara.
Kasus mega korupsi ini menyeret nama eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Tumenggung.
Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Korupsi penyerobotan lahan di Riau
Perkara penyerobotan lahan di Riau, yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman, cukup menyedot perhatian.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group, sehingga merugikan negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun
Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini
Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.
Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.
Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
KOMPAS.com - Kasus korupsi PT Timah belakangan mendapat sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama pesohor.
Tak tanggung-tanggung, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan.
Angka ini menempatkannya sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Termasuk PT Timah, berikut kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T
Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur yang terjadi pada 2009-2011 menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono divonis 12 tahun penjara dalam kasus ini.
Namun, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Video: Korupsi Timah Bikin Ekonomi Bangka Belitung Rugi Rp 15 Triliun
Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011.
Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat ini mencapai 609 juta dollar AS atau jika dirupiahkan saat itu senilai Rp 9,37 triliun.
Baca juga: Duduk Perkara Taipan Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati gara-gara Korupsi Rp 200 T